UNTUK CONTOH TC 2014 DAPAT ANDA DOWNLOAD DIBAWAH INI
SK KOMITE MADRASAH
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH
BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
NOMOR : 67 TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KOMITE PADA MI MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
PERIODE 2014 s/d 2018
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE
Menimbang : | a.b. | Bahwa untuk kelancaran Proses Belajar Mengajar pada MI Muhammadiyah dan penerapan sistem Menajemen peningkataan mutu yang berbasis Madrasah (School Based Manajemen) dipandang perlu menetapkan susunan pengurus Komite Madrasah yang terdiri dari wakil para guru, Orang Tua/Wali Murid, tokoh Pendidikan dan tokoh Masyarakat.Bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pengurus Komite Madrasah periode 2014 s/d 2018. |
Mengingat : | 1.2.
3. 4. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan NasionalKeputusan Menteri Agama RI No. 369 Tahun 1993 Tentang Madrasah Ibtidaiyah.
Keputusan Menteri Agama RI No. 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar berciri khas Agama Islam. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/101/2001 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Madrasah. |
Memperhatikan : | 1.2.
3. |
Hasil Rapat Dewan Guru MI Muhammadiyah tanggal 10 Juni 2014Hasil Rapat Wali Murid tanggal 20 Juni 2014
Hasil Rapat Kepala dan Dewan Guru MI Muhammadiyah dengan pengurus Komite Madrasah tanggal 21 Juni 2014. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan :Pertama :
Kedua : Ketiga : |
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KOMITE PADA MI MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE PERIODE 2014 s/d 2018Menetapkan susunan pengurus Komite Madrasah yang terdiri dari wakil para guru, Orang Tua/Wali Murid, tokoh Pendidikan dan tokoh Masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan sebagaiman mestinya Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ternyata dikemudian hari ditemukan kekeliruan. |
Ditetapkan di : Blangpidie
Pada Tanggal : 20 Agustus 2014
KEPALA MI MUHAMMADIYAH
Dra. Rosmaniar
NIP. 196202061998032001
Tembusan :
- Kakenmenag Kab. Aceh Barat Daya
- PD Muhammadiyah Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya Blangpidie
- Arsip
PROFIL MADRASAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Era globalisasi dan Modernisasi dewasa ini menuntut percepatan pembangunan pada segala asfek kehidupan yang salah satunya adalah pemberdayaan sumber daya manusia. Pemberdayaan manusia ini dengan cara meningkatkan kualitas dan Intelegensi manusia itu sendiri dan hal ini sesuai pula dengan undang-undang 1945 yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Lembaga pendidikan merupakan suatu wadah atau tempat mendidik, menggembleng, melaih baik yang dikelola formal maupun informal yang tujuan akhirnya melahirkan manusia-manusia yang berkualitas dan berintelektual tinggi. Suatu lembaga pendidikan yang baik selain memperhatikan kualitas atau mutu anak didiknya kelengkapan administrasi baik itu administrasi kepala, administrasi tata usaha, dan administrasi guru tidak bisa diabaikan begitu saja karna untuk mengukur dan menilai berhasil atau tidaknya suatu lembaga pendidikan itu harus bisa dibuktikan dengan administrasi itu sendiri.
B. SEJARAH RINGKAS
Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah didirikan pada tanggal 06 Juni 2010, berdasarkan hasil rapat akhir Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan panitia Pendirian Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Pendirian MI Muhammadiyah oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Barat Daya, berawal dari pemikiran strategis mengenai peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sumber daya kader insani yang berakhlaqul karimah dan mampu menjaga dan melanjutkan misi dakwah Islam dalam rangka menyongsong masyarakat utama.
Dari pokok persoalan diatas, misi pendidikan Muhammadiyah perlu dipacu dan ditingkatkan dengan melengkapi berbagai jenjang pendidikan, baik tingkat Dasar, Menengah maupun Atas. Oleh karena itulah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Barat Daya sangat terinpirasi untuk mendirikan suatu sekolah tingkat dasar yang disebut dengan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah dengan suatu konsep baru dengan jaminan kenyamanan dengan manajemen pendidikan profesional dan proposional. Sekolah dengan menyuguhkan para sarjana strata satu (S-1) terbaik dan magister/Strata 2 (S-2) dalam menanamkan dasar pendidikan religious dan pendidikan umum bagi anak didik ibtidaiyah, menawarkan satu tempat yang strategis dengan sarana dan prasarana yang aman, nyaman bersih, sehingga dpat membentuk suatu kepribadian anak yang kokoh dan bermental islami, berprilaku mulia serta beramal dengan ilmu amaliah. Semua orang tua pasti mendambakan anak generasi menjadi yang terbaik, berfikir dengan cerdas dan berprilaku dengan santun. Seorang orang tua pasti menginginkan anaknya bisa membaca Al-gur’an dengan baik, sholat yang sempurna, mampu menyerap ilmu pengetahuan secara intensif. Madrasah Ibtaidaiyah Muhammadiyah juga menawarkan keunggulan para siswanya dengan mampu menguasai 2 (dua) bahasa yaitu bahasa arab dan bahasa inggris yang akan diprakte secara khusus dimadrasah, inilah ikhtiar yang akan dilakukan Muhammadiyah dalam tanggung jawabnya meninggalkan atau menitipkan generasi terbaik untuk umat nanti. Dalam melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar MI Muhammadiyah masih memanfaatkan bangunan lama yang di drikan oleh yayasan pendidikan Muhammadiyah, sehingga bangunannya sudah mulai rapuk dimakan usia. Oleh karena itu kami sangat membutuh kan bangunan baru sebagai upaya mewujudkan cita-cita melahirkan anak generasi bangsa, sehingga menjadi dapat menjadi penerus bangsa yang baik.
C. NAMA DAN ALAMAT MADRASAH
- Nama Madrasah : MI Muhammadiyah Blangpidie
- Status Madrasah : Swasta
- Nomor SK Izin Operasional : 32 Tahun 2011
- Terhitung Mulai Tanggal : 17 Maret 2011
- Nomor Statisktik Madrasah : 111211120002
- NPSN : 69725273
- Nomor Rutin Madrasah : 01.15.17/00.2./00/2014
- Alamat Madrasah
- Jalan : Pendidikan No. 32
- Gampong : Meudang Ara
- Kecamatan : Blangpidie
- Kabupaten : Aceh Barat Daya
- Kode Pos : 23764
D. KEPALA MADRASAH
- Nama : Rosmaniar
- Tempat Tanggal Lahir : As Pinang, 06 Februari 1962
- Alamat : Nasional No.12 Desa As. Pinang Kecamantan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kepala Madrasah TMT : 13 Februari 2014
- Gol/Ruang : IV/a
- Terhitung Mulai Tanggal : 01 Oktober 2008
- Pendidikan Terakhir : S1 Tarbiyah IAIN Ar-Raniry
- Jurusan : Pendidikan Agama Islam
- Pengalaman Pekerjaan :
- Kepala MIN As.Pinang Th 2005 s/d 2010
- Kepala MIN Blangpidie Th 2010 s/d 2012
- Kepala MIN Lamainong Th 2012 s/d 2014
- Kepala MI Muhammadiyah Th 2014 s/d Sekarang
BAB II
PROGRAM PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
B. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran MI Muhammadiyah.
- Visi.
Terwujudnya siswa yang berilmu, berakhlak mulia, mampu menghafal Juz ‘Amma, Ayat Pilihan, Do’a Pilihan, Hadits Pilihan dan mampu menguasai kata-kata dasar Bahasa Arab.
- Misi
- Meningkatkan Ketaqwaan dengan mengintegrasikan pelajaran umum dan agama.
- Mengembangkan potensi siswa melalui kegiatan pengembangan diri.
- Meningkatkan profesionalisme guru melalui kegiatan KKG, Workshop Up Grading, Studi Banding.
- Meningkatkan Kinerja guru melalui penerapan disiplin dlm melaksanakan tugas dan supervise kepala sekolah.
- Meningkatkan hasil belajar peserta didik dengan penerapan TEMATIK.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat baik moril maupun materil
- Meningkatkan kinerja kepala sekolah melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
- Membudayakan K9 (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan) di Lingkungan Sekolah.
- Antar Jemput murid jarak jauh dan dekat.
- Tujuan
- Siswa yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia.
- Melahirkan insan yang terampil dan siap pakai sesuai dengan tuntutan masyarakat.
- Menguasai keterampilan ibadah yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.
- Mampu menghafal surat-surat pendek, do’a sehari-hari, hadits-hadits pilihan, serta mampu menyampaikan ceramah agama Islam.
- Mampu menguasai dasar-dasar IT.
- Sasaran
- Semua siswa menguasai ilmu pengetahuan umum dan agama, dapat melanjutkan pendidikan dan diterima disekolah/madrasah favorit tingkat selanjutnya.
- Proses belajar mengajar berjalan efektif dan efisien.
- Mampu mengepresikan bakat seni yang dimiliki.
- Terciptanya kultur dan kebiasaan beradap dilingkungan madrasah dan masyarakat serta mencintai kebudayaan.
- Seluruh tenaga pendidik menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan kedisiplinan yang diberlakukan.
C. KURIKULUM
1. Struktur dan Muatan Kurikulum
Berikut ini adalah struktur dan Muatan Kurikulum MI Muhammadiyah Blangpidie.
No |
Komponen | KELAS | Jumlah |
Ket |
|||||
I |
II | III | IV | V |
VI |
||||
A. Mata Pelajaran | |||||||||
1 | Pendidikan Agama Islam
|
2 2 2 – |
2 2 2 – |
2 2 2 2 |
2 2 2 2 |
2 2 2 2 |
2 2 2 2 |
12 12 12 8 |
|
2 | Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) | 5 | 5 | 6 | 5 | 5 | 5 | 31 | |
3 | Bahasa Indonesia | 8 | 9 | 10 | 7 | 7 | 7 | 49 | |
4 | Matematika | 5 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 35 | |
5 | Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) | – | – | – | 3 | 3 | 3 | 9 | |
6 | Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) | – | – | – | 3 | 3 | 3 | 9 | |
7 | Seni Budaya dan Keterampilan | 4 | 4 | 4 | 5 | 5 | 5 | 27 | |
8 | Pendidikan Jasmani dan Kesehatan | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 24 | |
9 | Bahasa Arab | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 12 | |
B. Muatan Lokal | |||||||||
1 | Bahasa Inggris | – | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 5 | |
2 | Teknologi Informatika dan Komputer | – | – | 2 | 2 | 2 | 2 | 8 | |
3 | Kemuhammadiyahan | – | – | – | – | 1 | 1 | 2 |
2. Kegiatan Pengembangan Diri dan Pembiasaan
Berdasarkan kondisi objektif madrasah komponen kegiatan pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah :
- Pengembangan diri
Pengembangan diri pilihan yang ditetapkan untuk seluruh kelas dalam pelaksanaanya setara dengan 2 jam pelajaran.
Jenis pengembangan diri yang telah ditetapkan terdiri dari:
- Hafalan Juz ‘Amma (Surat-surat Pendek)
- Do’a-do’a Pilihan
- Hadits Pilihan
- Ayat Pilihan
- Pembiasaan diri
Jenis pembiasaan diri yang telah ditetapkan terdiri dari:
- Pembiasaan Pengucapan Kalimat Tayyibah
- Pembiasaan Kesopanan dan Ketaatan
- Pembiasaan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab
- Pembiasaan Kebersihan dan Kerapian
- Pembiasaan Kerajinan dan Kesungguhan
- Pembiasaan Kejujuran dan Kemandirian
- Pembiasaan Kepemimpinan dan Kerjasama
D. WAKTU BELAJAR
Pada Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya waktu belajar yang diterapkan adalah pagi. Jam pagi melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
Jam belajar pagi diawali dengan kegiatan Upacara/Senam pagi yang dimulai pada pukul 07.30 Wib, dan dilanjutkan dengan proses belajar mengajar sampai dengan pukul 13.15 Wib. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakulikuler pramuka, silat dan kesenian dimulai pada pukul 15.00 Wib sampai dengan 17.00 Wib.
BAB III
KEADAAN MADRASAH
A. Kondisi Guru dan Siswa
- Kondisi Guru PNS dan Non-PNS
NO | Status Guru | Jenis Kelamin | Jumlah | Keterangan | |
Laki-laki | Perempuan | ||||
1 | PNS | – | 8 | 8 | |
2 | Non-PNS | 3 | 6 | 8 | |
Jumlah | 3 | 14 | 19 |
- Kondisi Siswa
NO |
Kelas | Rombel | Jenis Kelamin | Jumlah | Keterangan | |
Laki-laki |
Perempuan |
|||||
1 |
I | 2 | 24 | 27 | 51 | |
2 |
II | 2 | 32 | 20 |
52 |
|
3 | III | 2 | 21 | 28 | 49 | |
4 |
IV | 1 | 13 | 15 | 28 | |
5 | V | 1 | 14 | 7 |
21 |
|
6 |
VI | – | – | – | – | |
Jumlah | 8 | 104 | 97 | 201 |
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA
A. Sarana dan Prasarana Madrasah
- Tanah
- Luas : 1.110 m2
- Sumber : Wakaf
- Kondisi : Baik
- Status : Milik Yayasan Muhammadiyah
- Bangunan
- Ruang Belajar : 8 (Delapan) Ruang
- Ruang Guru : 1 (Satu)
- Ruang WC : 2 (Dua)
- Kontruksi : Kayu dan Semi Permanent
BAB V
PERATURAN DAN TATA TERTIB
A. TUGAS DAN KEWAJIBAN MURID
Pasal I
SEBELUM PROSES BELAJAR MENGAJAR (PBM)
- Setiap diaruskan disekolah selambat lambatnya pukul 07.15 Wib
- Setiat murid harus membaca janji Muhammadyah dan pembelajaran didepan kelas.
- Setiap murid harus mengikuti upacara bendera pada hari senin, senam dan Muhadharah haru jum’at sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Membawa dan membaca Al-Qur’an / Iqro’ setiap hari.
Pasal 2
SELAMA BELAJAR BERLANGSUNG
- Setiap murid diwajibkan memelihara suasana tertib dan tenang dikelasnya.
- Setiap murid berada didalam kelasnya selama jam belajar, dan hanya ketua kelas atau seorang yang ditunjuk oleh ketua kelas diperkenankan menjemput atau menanyakan guru yang mengajar kemudian.
- Murid yang akan meninggalkan kelas atau pelajaran kerena suatu hal yang sangat penting, harus seizin guru kelas atau koordinator.
- Murid yang akan meninggalkan sekolah 1-3 hari karena suatu hal yang sangat penting, harus mendapat izin wali kelas, jika lebih dari 3 hari harus izin kepala sekolah / wakil kepala sekolah.
- Tidak dibenarkan makan dan minum di dalam kelas pada jam belajar.
Pasal 3
P A K A I A N
- Pakaian seragam dan jadwal pemakaiannya adalah sbb:
Senin – Selasa
Rabu – Kamis Jum’at Sabtu |
: Puti-biru,sepatu hitam dan kaos kaki putih dan berjilbab putih bagi perempuan
: Seragam Batik yang telah di tetapkan Yayasan, serta jilbab putih bagi perempuan : Pakaian Muslim dan Muslimah yang telah ditetapkan Yayasan. : Seragram Pramuka (kelas I s/d V), sepatu hitam dan kaos kaki hitam. |
- Model pakaian Pria atau Wanita harus sesuan dengan yang telah di tetapkan Yayasan.
- Selam waktu sekolah harus memakai pakaian seragam dan sepatu yang terpelihara kebersihannya.
- Baju harus masuk kedalam bagi laki-laki.
- Memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah pada jam pelajaran olahraga.
- Tidak dibolehkan memakai perhiasan yang mahal serta mencolok.
- Tidak dibolehkan membawa Hand Phone kesekolah.
Pasal 4
KEBERSIHAN
- Setiap murid wajib memelihara kebersihan dan kesehatan dirinya.
- Setiap murid wajib menjaga kebersihan alat-alat pelajaran dan perlengkapan / kebutuhan sekolahnya.
- Memelihara kebersihan kelas serta menyediakan perlengkapan pelajaran yang diperlukan pada hari itu.
- Setiap murid wajib menghiasi kelasnya masing-masing dengan dibimbing guru.
- Setiap hari selasa dilakukan pemeriksaan kebersihan pakaian dan anggota tubuh.
- Semua murid diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, kerapian, ketenangan, keamanan, kesopanan dilingkungan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah.
Pasal 5
SHALAT BERJAMA’AH
- Semua murid kelas IV s/d V diwajibkan shalat dhuhur berjama’ah diMesjid/Sushalla/surau.
- Setiap murid membawa perlengkapan shalat sendiri.
- Setiap murid membawa sandal untuk berwudhuk dan pergi shalat.
- Setiap murid harus berwudhuk dengan benar, tertib dan teratur pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap murid berdo’a dan berjalan keMesjid/Mushalla/Surau dalam barisan yang rapi dan tertib.
- Setiap murid masuk Mesjid/Mushalla/Surau dengan tertib dan berdo’a.
- Setiap murid mengulang hafalan Al-Qur’an sampai Iqamah dikumandangkan dengan dipimpin seorang murid.
- Setiap murid wajib menjaga ketenangan, keagungan, dan kesucian Mesjid/Mushalla/Surau.
- Stiap murid yang tidak mengikuti shalat berjamaah kerena halangan Syar’i wajib melapor / minta izin kepada guru.
Pasal 6
KEHADIRAN DISEKOLAH
- Murid-murid wajib hadir disekolah, setiap hari belajar, kecuali kerena adanya halangan syar’i (seperti sakit, kematian, kecelakaan dan sebagainya).
- Jika murid berhalangan hadir disekolah, maka orang tua/wali murid harus memberitaukan kepada guru pada hari murid tersebut tidak hadir.
- Jika murid tidak masuk sekolah karena ikut orang tua/wali (misalnya menghadiri pesta, keluar kota, atau hal lainnya) maka orang tua/wali mengkonsultasikan dengan guru kelasnya.
- Jika murid tidak masuk sekolah karena mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler harus mengkonsultasikan dengan guru kelasnya.
- Jika murid tidak masuk kelas karena mengikuti suatu kegiatan sebagai utusan sekolah, maka tidak dihitung absen.
Pasal 7
K E UA N G A N
- Tidak berlebihan membawa uang jajan
- Menyimpan uang dengan baik
- Mengingatkan oran tua/wali agar membayar infak pendidikan sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Pasal 8
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
- Setiap murid harus menjadi anggota Perpustakaan Sekolah.
- Setiap murid berhak memanfaatkan fasilitas yang ada diperpustakaan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan masing-masing
- Setiap murid wajib menjaga kebersihan, ketenangan, kerapian dan keselamatan perpustakaan serta semua fasilitas yang ada didalamnya.
- Setiap murid wajib membantu kelancaran kegiatan kepustakaan.
Pasal 9
DROP OUT (DO)
- Murid tidak naik kelas dua tahun berturut-turut dikeluarkan dari sekolah dan disertai surat pindahdari kepala sekolah (jika diperlukan)
- Murid yang telah mencapai poin pelanggaran > 1000 dikembalikan kepada orang tuanya (dikeluarkan dari Madrasah Ibtidaiyah Muhammadyah).
Pasal 10
EKSTRA KURIKULER
- Seluruh murid dianjurkan mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler sesuai dengan bakat masing-masing, seperti:
- Pramuka
- Kesenian
- Pencak Silat
- Olah Raga
- UKS (Dokter Kecil)
- Keagamaan
- Setiap murid mengkonsultasikan dengan guru kelas dan pembina untuk menentukan kegiatan Ekstra Kurikuler yang akan diikuti.
Pasla 11
MU’AMALAH
- Setiap murid diharuskan mengucapkan salam kepada orang tua, guru dan orang yang lebih tua ketika bertemu dengan ucapan Assalamu’alaikum Warahmatullah
- Keluar masuk perkarangan sekolah harus melalui pintu gerbang
- Semua murid diwajibkan menghormatai orang tua dan guru dengan sopan, baik dalam perkataan dan perbuatan
- Semua murid diwajibkan saling tolong menolong untuk kebaikan dan ketaqwaan.
B. JENIS DAN POIN PELANGGARAN
No | Jenis pelanggaran | Poin Max |
1 | Terlambat lebih dari 5 menit setelah bel berbunyi | 10 |
2 | Tidak membaca ikrar dan do’a sebelum masuk kelas | 10 |
3 | Tidak mengikuti upacara bendera, senam dan muhadharah | 10 |
4 | Tidak membawa dan membaca Al-Qur’an/Iqra’ sebelum belajar | 10 |
5 | Tidak hadir disekolah tanpa berita dari orang tua/wali | 20 |
6 | Tidak melengkapi alat-alat kebutuhan belajar | 10 |
7 | Tidak membawa buku agenda shalat buku penghubung | 10 |
8 | Tidak membuat PR/tugas yang diberikan guru kelas/bidang studi | 20 |
9 | Keluar kelas tanpa izin dari guru saat PBM berlangsung | 20 |
10 | Mengganggu ketertiban dan ketenangan kelas selama PBM berlangsung | 30 |
11 | Meninggalkan sekolah pada jam PBM berlangsung tanpa izin guru/wali kelas | 30 |
12 | Menyontek saat ujian/ulangan | 50 |
13 | Tidak membaca Al-Qur’an/Iqra’sebelum belajar | 10 |
14 | Memakan makanan didalam kelas selama PBM berlangsung | 10 |
15 | Keluar perkarangan sekolah tanpa izin guru | 15 |
16 | Tidak menutup aurat secara keseluruhan disekolah atau diluar sekolah (bagi kelas IV dan V) | 35 |
17 | Tidak berpakaian seragam sesuai ketentuan sekolah | 30 |
18 | Berpakaian tidak rapi kesekolah | 10 |
19 | Membawa Hand Phone kesekolah | 50 |
20 | Tidak memakai sandal kemesjid | 10 |
21 | Tidak memakai sepatu tanpa izin guru | 10 |
22 | Memakai kutex, penebal alis dan make up lainnya kesekolah | 10 |
23 | Berambut tidak rapi kesekolah | 10 |
24 | Membuang sampah tidak kedalam tong sampah | 20 |
25 | Merusak taman, bunga atau pohon pelindung lainnya | 20 |
26 | Menggambar/menulis/mencoret dinding sekolah, meja atau mushalla | 20 |
27 | Tidak mandi/tidak menyikat gigi kesekolah | 10 |
28 | Membiarkan kuku panjang/otor | 15 |
29 | Tidak melaksanakan tugas piket kelas | 20 |
30 | Sengaja merusak hiasan atau fasilitas kelas | 35 |
31 | Tidak shalat zhuhur | 100 |
32 | Shalat zhuhur tidak berjamaah | 50 |
33 | Bermain-main/bercanda saat berwudhuk | 10 |
34 | Berlari/bercanda dalam perjalanan ke/dari mesjid/mushalla/surau | 10 |
35 | Tidak berdo’a ketika masuk mesjid/mushalla/surau | 25 |
36 | Mengganggu ketenangan mesjid/mushalla/surau | 50 |
37 | Mengambil sandal teman | 100 |
38 | Tidak menjaga ketenangan, kebersihan, dan kerapian perpustakaan | 15 |
39 | Mencoret/merusak meja, dinding, dan semua inventaris kelas perpustakaan | 30 |
40 | Sengaja mencoret/merobek buku perpustakaan | 30 |
41 | Tidak mengembalikan buku yang dipinjam sesuai jadwal pengembalian | 20 |
42 | Masuk/keluar kelas tidak melalui pintu masuk | 20 |
43 | Berbicara kasar/kotor kepada teman | 50 |
44 | Berbicara keras, kasar, atau kotor kepada guru, pegawai atau orang tua | 100 |
45 | Menyakiti hati teman dangan perkataan, perbuatan atau sikap | 50 |
46 | Bertengkar atau berkelahi dengan sesama murid Muhammadiyah atau murid sekolah lain | 50 |
47 | Mengambil tanpa izin milik orang lain (uang, mainan atau alat-alat tulis) | 100 |
48 | Tidak membayar jajan dikantin atau tempat lain | 100 |
49 | Membawa senjata tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan kecuali disuruh guru | 100 |
50 | Tidak mengucapkan terimakasih setelah ditolong | 10 |
51 | Tidak meminta maaf apabila berbuat salah | 10 |
C. SANKSI-SANKSI
Murid-murid yang tidak mengindahkan peraturan ini atau melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi dengan ketentuan sbb:
- Setiap pelanggaran yang dilakukan murid dicatat pada buku prestasi dan diberi poin/skor sesuai peraturan.
- Poin/skor tersebut akan diakumulasikan oleh wali kelas dan diproses sesuai ketentuan pelaksanaan sanksi
- Setiap murid yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sbb:
- Teguran secara lisan
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua/wali
- Dipulangkan
- Diskors dari sekolah
- Dikeluarkan dari sekolah
Adapun bentuk pelaksanaan sanksi tersebut adalah sbb:
No | Jumlah skor pelanggaran | Bentuk Sanksi | Diproses oleh | Keterangan |
1 | 1 s/d150 | Teguran secara lisan | Wali kelas |
Remisi dapat diberikan setiap awal semester dengan mempertimbangkan akhlak dan prestasi murid tersebut |
2 | 151 s/d 300 | Peringatan I
Secara tertulis |
Wali kelas | |
3 | 301 s/d 500 |
|
Wali kelas | |
4 | 501 s/d 800 |
|
Wakil kepala sekolah | |
5 | 801 s/d 1000 |
|
||
6 | >1000 | Dikeluarkan dari MIM Muhammadiyah | Kepala sekolah | Diberikan surat pindahjika diperlukan |
D. JENIS DAN POIN PRESTASI
No | Jenis Pelanggaran | Poin | Keterangan |
|
|||
1 | Rangking 5 dikelas | 25 | Persemester |
2 | Juara umum | 50 | Kenaikan kelas |
3 | NEM mid dan semester 100/mapel | 10 | Setiap ujian |
4 | Peserta lomba tingkat kecematan | 30 | |
5 | Juara lomba tingkat kecamatan (1-3) | 40 | |
6 | Peserta lomba tingkat kota | 50 | |
7 | Juara lomba tingkat kota (1-3) | 60 | |
8 | Peserta lomba tingkat propinsi | 75 | |
9 | Juara lomba tingkat propinsi (1-3) | 100 | |
10 | Peserta lomba tingkat Nasional | 125 | |
11 | Juara lomba tingkat Nasional (1-3) | 200 | |
|
|||
12 | Rutin shalat berjamaah 5 waktu | 5 | Selama 1 minngu |
13 | Nilai karakter A, yaitu: | ||
|
E. TATA TERTIB GURU
- Hadir disekolah selambat-lambatnya 30 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai.
- Mengawasi siswa dalam melaksanakan senam
- Mengatur siswa yang akan masuk kelas serta berbaris dengan teratur
- Menanda tangani daftar hadir
- Hadir dan meninggalkan kelas tepat waktu
- Membuat Program Tahunan, Program Semester, RPP, dll.
- Menyelesaikan ADM kelas secara baik dan teratur
- Tidak meninggalkan sekolah tanpa izin kepala sekolah
- Melaksanakan ulangan harian 6x dalam 1 semester
- Mengawasi siswa selama jam istirahat
- Memcatat kehadiran siswa selama jam istirahat
- Berpakaian bersih dan rapi sesuai dengan norma-norma yang berlaku
- Melaksanakan 7 K
- Memeriksa kebersihan siswa secara berkala
- Membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar, memberi program pengayaan kepada yang mempunyai kecakapan lebih.
- Memberikan bantuan kepada kelas lain yang gurunya berhalangan
- Membantu kepala sekolah apabila diperlukan
- Mematuhi tata tertib sekolah.
BAB VI
PENUTUP
Berdasarkan data-data uraian diatas, sudah dapat kiranya untuk dijadikan sebuah gambaran umum tentang keadaan dan berbagai macam terobosan dan inovasi pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Blangpidie sebagai Lembaga Pendidikan Dasar yang mengemban amanah pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa, khususnya para peserta didik yang telah dipercayakan masyarakat Blangpidie dan sekitarnya untuk di didik pada Madrasah ini.
Dan dari gambaran umum Profil dan Program Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Blangpidie ini kami berharap adanya suatu perhatian yang mendalam dari berbagai pihak baik itu Pemerintah Daerah, Intansi terkait maupun Masyarakat pada umumnya untuk membantu madrasah ini dalam melengkapi berbagai aspek sarana dan prasarana yang dapat menunjang pendidikan yang saat ini memang masih sangat banyak kekurangan baik itu fasilitas pendidikan maupun ketenagaan serta finansial demi terwujudnya sebuah lembaga yang modern yang dapat mengantarkan peserta didik atau anak bangsa ini menjadi generasi yang mampu dan cakap serta ahli dalam IT.