SK KOMITE MADRASAH

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH

BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

NOMOR :      67    TAHUN   2014

 

TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KOMITE PADA MI MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PERIODE 2014 s/d 2018

 

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE

Menimbang        : a.b. Bahwa untuk kelancaran Proses Belajar Mengajar pada MI Muhammadiyah dan penerapan sistem Menajemen peningkataan mutu  yang berbasis Madrasah (School Based Manajemen) dipandang perlu menetapkan susunan pengurus Komite Madrasah yang terdiri dari wakil para guru, Orang Tua/Wali Murid, tokoh Pendidikan dan tokoh Masyarakat.Bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pengurus Komite Madrasah  periode 2014 s/d 2018.
Mengingat          : 1.2.

3.

4.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan NasionalKeputusan Menteri Agama RI No. 369 Tahun 1993 Tentang Madrasah Ibtidaiyah.

Keputusan Menteri Agama RI No. 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar berciri khas Agama Islam.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/101/2001 tentang  Pedoman Pengangkatan Kepala Madrasah.

Memperhatikan : 1.2.

3.

Hasil Rapat Dewan Guru MI Muhammadiyah tanggal 10 Juni 2014Hasil Rapat Wali Murid tanggal 20 Juni 2014

Hasil Rapat Kepala dan  Dewan Guru MI Muhammadiyah dengan pengurus Komite Madrasah tanggal 21 Juni 2014.

  M E M U T U S K A N

 

Menetapkan      :Pertama            :

Kedua              :

Ketiga              :

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KOMITE PADA MI MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE PERIODE 2014 s/d 2018Menetapkan susunan pengurus Komite Madrasah yang terdiri dari wakil para guru, Orang Tua/Wali Murid, tokoh Pendidikan dan tokoh Masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan sebagaiman mestinya

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ternyata dikemudian hari ditemukan kekeliruan.

 

Ditetapkan di    :  Blangpidie

Pada Tanggal    :  20 Agustus 2014

KEPALA MI MUHAMMADIYAH

Dra. Rosmaniar

NIP. 196202061998032001

 

Tembusan :

  1. Kakenmenag Kab. Aceh Barat Daya
  2. PD Muhammadiyah Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya Blangpidie
  3. Arsip

PROFIL MADRASAH

 LOGO MI Muhammadiyah2

BAB I

PENDAHULUAN

 A. LATAR BELAKANG

Era globalisasi dan Modernisasi dewasa ini menuntut percepatan pembangunan pada segala asfek kehidupan yang salah satunya adalah pemberdayaan sumber daya manusia. Pemberdayaan manusia ini dengan cara meningkatkan kualitas dan Intelegensi manusia itu sendiri dan hal ini sesuai pula dengan undang-undang 1945 yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya.

Lembaga pendidikan merupakan suatu wadah atau tempat mendidik, menggembleng, melaih baik yang dikelola formal maupun informal yang tujuan akhirnya melahirkan manusia-manusia yang berkualitas dan berintelektual tinggi. Suatu lembaga pendidikan yang baik selain memperhatikan kualitas atau mutu anak didiknya kelengkapan administrasi baik itu administrasi kepala, administrasi tata usaha, dan administrasi guru tidak bisa diabaikan begitu saja karna untuk mengukur dan menilai berhasil atau tidaknya suatu lembaga pendidikan itu harus bisa dibuktikan dengan administrasi itu sendiri.

 B. SEJARAH RINGKAS

Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah didirikan pada tanggal 06 Juni 2010, berdasarkan hasil rapat akhir Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan panitia Pendirian Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Pendirian MI Muhammadiyah oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Barat Daya, berawal dari pemikiran strategis mengenai peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sumber daya kader insani yang berakhlaqul karimah dan mampu menjaga dan melanjutkan misi dakwah Islam dalam rangka menyongsong masyarakat utama.

Dari pokok persoalan diatas, misi pendidikan Muhammadiyah perlu dipacu dan ditingkatkan dengan melengkapi berbagai jenjang pendidikan, baik tingkat Dasar, Menengah maupun Atas. Oleh karena itulah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Barat Daya sangat terinpirasi untuk mendirikan suatu sekolah tingkat dasar yang disebut dengan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah dengan suatu konsep baru dengan jaminan kenyamanan dengan manajemen pendidikan profesional dan proposional. Sekolah dengan menyuguhkan para sarjana strata satu (S-1) terbaik dan magister/Strata 2 (S-2) dalam menanamkan dasar pendidikan religious dan pendidikan umum bagi anak didik ibtidaiyah, menawarkan satu tempat yang strategis dengan sarana dan prasarana yang aman, nyaman bersih, sehingga dpat membentuk suatu kepribadian anak yang kokoh dan bermental islami, berprilaku mulia serta beramal dengan ilmu amaliah.    Semua orang tua pasti mendambakan anak generasi menjadi yang terbaik, berfikir dengan cerdas dan berprilaku dengan santun. Seorang orang tua pasti menginginkan anaknya bisa membaca Al-gur’an dengan baik, sholat yang sempurna, mampu menyerap ilmu pengetahuan secara intensif. Madrasah Ibtaidaiyah  Muhammadiyah juga menawarkan keunggulan para siswanya dengan mampu menguasai 2 (dua) bahasa yaitu bahasa arab dan bahasa inggris yang akan diprakte secara khusus dimadrasah, inilah ikhtiar yang akan dilakukan Muhammadiyah dalam tanggung jawabnya meninggalkan atau menitipkan generasi terbaik untuk umat nanti.                                                                                                          Dalam melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar MI Muhammadiyah masih memanfaatkan bangunan lama yang di drikan oleh yayasan pendidikan Muhammadiyah, sehingga bangunannya sudah mulai rapuk dimakan usia. Oleh karena itu kami sangat membutuh kan bangunan baru sebagai upaya mewujudkan cita-cita melahirkan anak generasi bangsa, sehingga menjadi dapat menjadi penerus bangsa yang baik.

C. NAMA DAN ALAMAT MADRASAH

  1. Nama Madrasah                 :  MI Muhammadiyah Blangpidie
  2. Status Madrasah                :  Swasta
  3. Nomor SK Izin Operasional :  32 Tahun 2011
  4. Terhitung Mulai Tanggal     :  17 Maret 2011
  5. Nomor Statisktik Madrasah :  111211120002
  6. NPSN                                  :  69725273
  7. Nomor Rutin Madrasah       :  01.15.17/00.2./00/2014
  8. Alamat Madrasah
  9. Jalan                                   :  Pendidikan No. 32
  10. Gampong                            :  Meudang Ara
  11. Kecamatan                          :  Blangpidie
  12. Kabupaten                          :  Aceh Barat Daya
  13. Kode Pos                            : 23764

D. KEPALA MADRASAH

  1. Nama                            :  Rosmaniar
  2. Tempat Tanggal Lahir   :  As Pinang, 06 Februari 1962
  3. Alamat                          :  Nasional No.12 Desa As. Pinang Kecamantan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya
  4. Kepala Madrasah TMT :  13 Februari 2014
  5. Gol/Ruang                    :  IV/a
  1. Terhitung Mulai Tanggal :  01 Oktober 2008
  2. Pendidikan Terakhir       :  S1 Tarbiyah IAIN Ar-Raniry
  3. Jurusan                          :  Pendidikan Agama Islam
  4. Pengalaman Pekerjaan :
  5. Kepala MIN As.Pinang Th 2005 s/d 2010
  6. Kepala MIN Blangpidie Th 2010 s/d 2012
  7. Kepala MIN Lamainong Th 2012 s/d 2014
  8. Kepala MI Muhammadiyah Th 2014 s/d Sekarang

 

BAB II

PROGRAM PENDIDIKAN

 A. Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

B. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran MI Muhammadiyah.

  1. Visi.

Terwujudnya siswa yang berilmu, berakhlak mulia, mampu menghafal Juz ‘Amma, Ayat Pilihan, Do’a Pilihan, Hadits Pilihan dan mampu menguasai kata-kata dasar Bahasa Arab.

  1. Misi
  • Meningkatkan Ketaqwaan dengan mengintegrasikan pelajaran umum dan agama.
  • Mengembangkan potensi siswa melalui kegiatan pengembangan diri.
  • Meningkatkan profesionalisme guru melalui kegiatan KKG, Workshop Up Grading, Studi Banding.
  • Meningkatkan Kinerja guru melalui penerapan disiplin dlm melaksanakan tugas dan supervise kepala sekolah.
  • Meningkatkan hasil belajar peserta didik dengan penerapan TEMATIK.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat baik moril maupun materil
  • Meningkatkan kinerja kepala sekolah melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
  • Membudayakan K9 (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan) di Lingkungan Sekolah.
  • Antar Jemput murid jarak jauh dan dekat.
  1. Tujuan
  • Siswa yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia.
  • Melahirkan insan yang terampil dan siap pakai sesuai dengan tuntutan masyarakat.
  • Menguasai keterampilan ibadah yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mampu menghafal surat-surat pendek, do’a sehari-hari, hadits-hadits pilihan, serta mampu menyampaikan ceramah agama Islam.
  • Mampu menguasai dasar-dasar IT.
  1. Sasaran
  • Semua siswa menguasai ilmu pengetahuan umum dan agama, dapat melanjutkan pendidikan dan diterima disekolah/madrasah favorit tingkat selanjutnya.
  • Proses belajar mengajar berjalan efektif dan efisien.
  • Mampu mengepresikan bakat seni yang dimiliki.
  • Terciptanya kultur dan kebiasaan beradap dilingkungan madrasah dan masyarakat serta mencintai kebudayaan.
  • Seluruh tenaga pendidik menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan kedisiplinan yang diberlakukan.

C. KURIKULUM

1. Struktur dan Muatan Kurikulum

Berikut ini adalah struktur dan Muatan Kurikulum MI Muhammadiyah Blangpidie.

No

Komponen KELAS Jumlah

Ket

I

II III IV V

VI

A. Mata Pelajaran
1 Pendidikan Agama Islam

  1. Aqidah Akhlak
  2. Qur’an Hadits
  3. Fiqih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

12

12

12

8

2 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 5 5 6 5 5 5 31
3 Bahasa Indonesia 8 9 10 7 7 7 49
4 Matematika 5 6 6 6 6 6 35
5 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 3 3 3 9
6 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 3 3 3 9
7 Seni Budaya dan Keterampilan 4 4 4 5 5 5 27
8 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4 24
9 Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2 12
B. Muatan Lokal
1 Bahasa Inggris 1 1 1 1 1 5
2 Teknologi Informatika dan Komputer 2 2 2 2 8
3 Kemuhammadiyahan 1 1 2

2. Kegiatan Pengembangan Diri dan Pembiasaan

Berdasarkan kondisi objektif madrasah komponen kegiatan pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah :

  1. Pengembangan diri

Pengembangan diri pilihan yang ditetapkan untuk seluruh kelas dalam pelaksanaanya setara dengan 2 jam pelajaran.

Jenis pengembangan diri yang telah ditetapkan terdiri dari:

  1. Hafalan Juz ‘Amma (Surat-surat Pendek)
  2. Do’a-do’a Pilihan
  3. Hadits Pilihan
  4. Ayat Pilihan
  5. Pembiasaan diri

Jenis pembiasaan diri yang telah ditetapkan terdiri dari:

  1. Pembiasaan Pengucapan Kalimat Tayyibah
  2. Pembiasaan Kesopanan dan Ketaatan
  3. Pembiasaan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab
  4. Pembiasaan Kebersihan dan Kerapian
  5. Pembiasaan Kerajinan dan Kesungguhan
  6. Pembiasaan Kejujuran dan Kemandirian
  7. Pembiasaan Kepemimpinan dan Kerjasama

D. WAKTU BELAJAR

Pada Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya waktu belajar yang diterapkan adalah pagi. Jam pagi melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.

Jam belajar pagi diawali dengan kegiatan Upacara/Senam pagi yang dimulai pada pukul 07.30 Wib, dan dilanjutkan dengan proses belajar mengajar sampai dengan pukul 13.15 Wib. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakulikuler pramuka, silat dan kesenian dimulai pada pukul 15.00 Wib sampai dengan 17.00 Wib.

BAB III

KEADAAN MADRASAH

A. Kondisi Guru dan Siswa

  1. Kondisi Guru PNS dan Non-PNS
NO Status Guru Jenis Kelamin Jumlah Keterangan
Laki-laki Perempuan
1 PNS 8 8
2 Non-PNS 3 6 8
Jumlah 3 14 19
  1. Kondisi Siswa

NO

Kelas Rombel Jenis Kelamin Jumlah Keterangan

Laki-laki

Perempuan

1

I 2 24 27 51

2

II 2 32 20

52

3 III 2 21 28 49

4

IV 1 13 15 28
5 V 1 14 7

21

6

VI
Jumlah 8 104 97 201

BAB IV

SARANA DAN PRASARANA

A. Sarana dan Prasarana Madrasah

  1. Tanah
  2. Luas : 1.110 m2
  3. Sumber : Wakaf
  4. Kondisi : Baik
  5. Status : Milik Yayasan Muhammadiyah
  1. Bangunan
  2. Ruang Belajar : 8 (Delapan) Ruang
  3. Ruang Guru : 1 (Satu)
  4. Ruang WC : 2 (Dua)
  5. Kontruksi : Kayu dan Semi Permanent

BAB V

PERATURAN DAN TATA TERTIB

 A. TUGAS DAN KEWAJIBAN MURID

Pasal I

SEBELUM PROSES BELAJAR MENGAJAR  (PBM)

  1. Setiap diaruskan disekolah selambat lambatnya pukul 07.15 Wib
  2. Setiat murid harus membaca janji Muhammadyah dan pembelajaran didepan kelas.
  3. Setiap murid harus mengikuti upacara bendera pada hari senin, senam dan Muhadharah haru jum’at sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Membawa dan membaca Al-Qur’an / Iqro’ setiap hari.

Pasal 2

SELAMA BELAJAR BERLANGSUNG

  1. Setiap murid diwajibkan memelihara suasana tertib dan tenang dikelasnya.
  2. Setiap murid berada didalam kelasnya selama jam belajar, dan hanya ketua kelas atau seorang yang ditunjuk oleh ketua kelas diperkenankan menjemput atau menanyakan guru yang mengajar kemudian.
  3. Murid yang akan meninggalkan kelas atau pelajaran kerena suatu hal yang sangat penting, harus seizin guru kelas atau koordinator.
  4. Murid yang akan meninggalkan sekolah 1-3 hari karena suatu hal yang sangat penting, harus mendapat izin wali kelas, jika lebih dari 3 hari harus izin kepala sekolah / wakil kepala sekolah.
  5. Tidak dibenarkan makan dan minum di dalam kelas pada jam belajar.

Pasal 3

P A K A I A N

  1. Pakaian seragam dan jadwal pemakaiannya adalah sbb:
Senin – Selasa

Rabu – Kamis

Jum’at

Sabtu

:  Puti-biru,sepatu hitam dan kaos kaki putih dan berjilbab putih   bagi perempuan

: Seragam Batik yang telah di tetapkan Yayasan, serta jilbab putih bagi perempuan

:  Pakaian Muslim dan Muslimah yang telah ditetapkan Yayasan.

:  Seragram Pramuka (kelas I s/d V), sepatu hitam dan kaos kaki  hitam.

  1. Model pakaian Pria atau Wanita harus sesuan dengan yang telah di tetapkan Yayasan.
  2. Selam waktu sekolah harus memakai pakaian seragam dan sepatu yang terpelihara kebersihannya.
  3. Baju harus masuk kedalam bagi laki-laki.
  4. Memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah pada jam pelajaran olahraga.
  5. Tidak dibolehkan memakai perhiasan yang mahal serta mencolok.
  6. Tidak dibolehkan membawa Hand Phone kesekolah.

Pasal 4

KEBERSIHAN

  1. Setiap murid wajib memelihara kebersihan dan kesehatan dirinya.
  2. Setiap murid wajib menjaga kebersihan alat-alat pelajaran dan perlengkapan / kebutuhan sekolahnya.
  3. Memelihara kebersihan kelas serta menyediakan perlengkapan pelajaran yang diperlukan pada hari itu.
  4. Setiap murid wajib menghiasi kelasnya masing-masing dengan dibimbing guru.
  5. Setiap hari selasa dilakukan pemeriksaan kebersihan pakaian dan anggota tubuh.
  6. Semua murid diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, kerapian, ketenangan, keamanan, kesopanan dilingkungan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah.

Pasal 5

SHALAT BERJAMA’AH

  1. Semua murid kelas IV s/d V diwajibkan shalat dhuhur berjama’ah diMesjid/Sushalla/surau.
  2. Setiap murid membawa perlengkapan shalat sendiri.
  3. Setiap murid membawa sandal untuk berwudhuk dan pergi shalat.
  4. Setiap murid harus berwudhuk dengan benar, tertib dan teratur pada tempat yang telah ditentukan.
  5. Setiap murid berdo’a dan berjalan keMesjid/Mushalla/Surau dalam barisan yang rapi dan tertib.
  6. Setiap murid masuk Mesjid/Mushalla/Surau dengan tertib dan berdo’a.
  7. Setiap murid mengulang hafalan Al-Qur’an sampai Iqamah dikumandangkan dengan dipimpin seorang murid.
  8. Setiap murid wajib menjaga ketenangan, keagungan, dan kesucian Mesjid/Mushalla/Surau.
  9. Stiap murid yang tidak mengikuti shalat berjamaah kerena halangan Syar’i wajib melapor / minta izin kepada guru.

Pasal 6

KEHADIRAN DISEKOLAH

  1. Murid-murid wajib hadir disekolah, setiap hari belajar, kecuali kerena adanya halangan syar’i (seperti sakit, kematian, kecelakaan dan sebagainya).
  2. Jika murid berhalangan hadir disekolah, maka orang tua/wali murid harus memberitaukan kepada guru pada hari murid tersebut tidak hadir.
  3. Jika murid tidak masuk sekolah karena ikut orang tua/wali (misalnya menghadiri pesta, keluar kota, atau hal lainnya) maka orang tua/wali mengkonsultasikan dengan guru kelasnya.
  4. Jika murid tidak masuk sekolah karena mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler harus mengkonsultasikan dengan guru kelasnya.
  5. Jika murid tidak masuk kelas karena mengikuti suatu kegiatan sebagai utusan sekolah, maka tidak dihitung absen.

Pasal 7

K E UA N G A N

  1. Tidak berlebihan membawa uang jajan
  2. Menyimpan uang dengan baik
  3. Mengingatkan oran tua/wali agar membayar infak pendidikan sebelum tanggal 10 setiap bulan.

 

Pasal  8

PERPUSTAKAAN SEKOLAH

  1. Setiap murid harus menjadi anggota Perpustakaan Sekolah.
  2. Setiap murid berhak memanfaatkan fasilitas yang ada diperpustakaan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan masing-masing
  3. Setiap murid wajib menjaga kebersihan, ketenangan, kerapian dan keselamatan perpustakaan serta semua fasilitas yang ada didalamnya.
  4. Setiap murid wajib membantu kelancaran kegiatan kepustakaan.

Pasal 9

DROP OUT (DO)

  1. Murid tidak naik kelas dua tahun berturut-turut dikeluarkan dari sekolah dan disertai surat pindahdari kepala sekolah (jika diperlukan)
  2. Murid yang telah mencapai poin pelanggaran > 1000 dikembalikan kepada orang tuanya (dikeluarkan dari Madrasah Ibtidaiyah Muhammadyah).

Pasal 10

EKSTRA KURIKULER

  1. Seluruh murid dianjurkan mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler sesuai dengan bakat masing-masing, seperti:
  • Pramuka
  • Kesenian
  • Pencak Silat
  • Olah Raga
  • UKS (Dokter Kecil)
  • Keagamaan
  1. Setiap murid mengkonsultasikan dengan guru kelas dan pembina untuk menentukan kegiatan Ekstra Kurikuler yang akan diikuti.

Pasla 11

MU’AMALAH

  1. Setiap murid diharuskan mengucapkan salam kepada orang tua, guru dan orang yang lebih tua ketika bertemu dengan ucapan Assalamu’alaikum Warahmatullah
  2. Keluar masuk perkarangan sekolah harus melalui pintu gerbang
  3. Semua murid diwajibkan menghormatai orang tua dan guru dengan sopan, baik dalam perkataan dan perbuatan
  4. Semua murid diwajibkan saling tolong menolong untuk kebaikan dan ketaqwaan.

B. JENIS DAN POIN PELANGGARAN

No Jenis pelanggaran Poin Max
1 Terlambat lebih dari 5 menit setelah bel berbunyi 10
2 Tidak membaca ikrar dan do’a sebelum masuk kelas 10
3 Tidak mengikuti upacara bendera, senam dan muhadharah 10
4 Tidak membawa dan membaca Al-Qur’an/Iqra’ sebelum belajar 10
5 Tidak hadir disekolah tanpa berita dari orang tua/wali 20
6 Tidak melengkapi alat-alat kebutuhan belajar 10
7 Tidak membawa buku agenda shalat buku penghubung 10
8 Tidak membuat PR/tugas yang diberikan guru kelas/bidang studi 20
9 Keluar kelas tanpa izin dari guru saat PBM berlangsung 20
10 Mengganggu ketertiban dan ketenangan  kelas selama PBM berlangsung 30
11 Meninggalkan sekolah pada jam PBM berlangsung tanpa izin guru/wali kelas 30
12 Menyontek saat ujian/ulangan 50
13 Tidak membaca Al-Qur’an/Iqra’sebelum belajar 10
14 Memakan makanan didalam kelas selama PBM berlangsung 10
15 Keluar perkarangan sekolah tanpa izin guru 15
16 Tidak menutup aurat secara keseluruhan  disekolah atau diluar sekolah (bagi kelas IV dan V) 35
17 Tidak berpakaian seragam sesuai ketentuan sekolah 30
18 Berpakaian tidak rapi kesekolah 10
19 Membawa Hand Phone kesekolah 50
20 Tidak memakai sandal kemesjid 10
21 Tidak memakai sepatu tanpa izin guru 10
22 Memakai kutex, penebal alis dan make up lainnya kesekolah 10
23 Berambut tidak rapi kesekolah 10
24 Membuang sampah tidak kedalam tong sampah 20
25 Merusak taman, bunga atau pohon pelindung lainnya 20
26 Menggambar/menulis/mencoret dinding sekolah, meja atau mushalla 20
27 Tidak mandi/tidak menyikat gigi kesekolah 10
28 Membiarkan kuku panjang/otor 15
29 Tidak melaksanakan tugas piket kelas 20
30 Sengaja merusak hiasan atau fasilitas kelas 35
31 Tidak shalat zhuhur 100
32 Shalat zhuhur tidak berjamaah 50
33 Bermain-main/bercanda saat berwudhuk 10
34 Berlari/bercanda dalam perjalanan ke/dari mesjid/mushalla/surau 10
35 Tidak berdo’a ketika masuk mesjid/mushalla/surau 25
36 Mengganggu ketenangan mesjid/mushalla/surau 50
37 Mengambil sandal teman 100
38 Tidak menjaga ketenangan, kebersihan, dan kerapian perpustakaan 15
39 Mencoret/merusak meja, dinding, dan semua inventaris kelas perpustakaan 30
40 Sengaja mencoret/merobek buku perpustakaan 30
41 Tidak mengembalikan buku yang dipinjam sesuai jadwal pengembalian 20
42 Masuk/keluar kelas tidak melalui pintu masuk 20
43 Berbicara kasar/kotor kepada teman 50
44 Berbicara keras, kasar, atau kotor kepada guru, pegawai atau orang tua 100
45 Menyakiti hati teman dangan perkataan, perbuatan atau sikap 50
46 Bertengkar atau berkelahi dengan sesama murid Muhammadiyah atau murid sekolah lain 50
47 Mengambil tanpa izin milik orang lain (uang, mainan atau alat-alat tulis) 100
48 Tidak membayar jajan dikantin atau tempat lain 100
49 Membawa senjata tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan kecuali disuruh guru 100
50 Tidak mengucapkan terimakasih setelah ditolong 10
51 Tidak meminta maaf apabila berbuat salah 10

C. SANKSI-SANKSI

Murid-murid yang tidak mengindahkan peraturan ini atau melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi dengan ketentuan sbb:

  1. Setiap pelanggaran yang dilakukan murid dicatat pada buku prestasi dan diberi poin/skor sesuai peraturan.
  2. Poin/skor tersebut akan diakumulasikan oleh wali kelas dan diproses sesuai ketentuan pelaksanaan sanksi
  3. Setiap murid yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sbb:
  4. Teguran secara lisan
  5. Peringatan secara tertulis
  6. Pemanggilan orang tua/wali
  7. Dipulangkan
  8. Diskors dari sekolah
  9. Dikeluarkan dari sekolah

Adapun bentuk pelaksanaan sanksi tersebut adalah sbb:

No Jumlah skor pelanggaran Bentuk Sanksi Diproses oleh Keterangan
1 1 s/d150 Teguran secara lisan Wali kelas

Remisi dapat diberikan setiap awal semester dengan mempertimbangkan akhlak dan prestasi murid tersebut

2 151 s/d 300 Peringatan I

Secara tertulis

Wali kelas
3 301 s/d 500
  • Peringatan II
  • Pemanggilan orang tua/walinya
Wali kelas
4 501 s/d 800
  • Pemanggilan orang tua/walinya
  • Dipulangkan dan dirumahkan max 3 hari dengan diberi tugas
Wakil kepala sekolah
5 801 s/d 1000
  • Pemanggilan orang tua/walinya
  • Diskors dari sekolah salam max 6 hari dengan di beri tugas
  • Wakil kepala sekolah
  • Kepala sekolah
6 >1000 Dikeluarkan dari MIM Muhammadiyah Kepala sekolah Diberikan surat pindahjika diperlukan

D. JENIS DAN POIN PRESTASI

No Jenis Pelanggaran Poin Keterangan
  1. Akademik/Ekstrakurikuler
1 Rangking 5 dikelas 25 Persemester
2 Juara umum 50 Kenaikan kelas
3 NEM mid dan semester 100/mapel 10 Setiap ujian
4 Peserta lomba tingkat kecematan 30
5 Juara lomba tingkat kecamatan (1-3) 40
6 Peserta lomba tingkat kota 50
7 Juara lomba tingkat kota (1-3) 60
8 Peserta lomba tingkat propinsi 75
9 Juara lomba tingkat propinsi (1-3) 100
10 Peserta lomba tingkat Nasional 125
11 Juara lomba tingkat Nasional (1-3) 200
  1. Akhlak/karakter
12 Rutin shalat berjamaah 5 waktu 5 Selama 1 minngu
13 Nilai karakter A, yaitu:
  1. Sikap berbicara dengan orang tua selalu sopan
  2. Menjawab panggilan orang tua dengan sopan
  3. Memanggil orang tua dengan lembut
  4. Berjalan dengan orang tua selalu sopan
  5. Bepergian dari rumah selalu seizin orang tua
  6. Disuruh orang tua selalu patuh
  7. Masuk kedalam rumah dengan membaca salam
  8. Sebelum makan selalu berdoa
  9. Sesudah makan selalu berdoa
  10. Sebelum tidur selalu berdoa
  11. Bangun tidur selalu berdoa
  12. Masuk WC selalu berdoa
  13. Keluar WC selalu berdoa
  14. Selalu membaca Al-Qur’an dirumah
  15. Disiplin terhadap penggunaan pakaian

E. TATA TERTIB GURU

  1. Hadir disekolah selambat-lambatnya 30 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai.
  2. Mengawasi siswa dalam melaksanakan senam
  3. Mengatur siswa yang akan masuk kelas serta berbaris dengan teratur
  4. Menanda tangani daftar hadir
  5. Hadir dan meninggalkan kelas tepat waktu
  6. Membuat Program Tahunan, Program Semester, RPP, dll.
  7. Menyelesaikan ADM kelas secara baik dan teratur
  8. Tidak meninggalkan sekolah tanpa izin kepala sekolah
  9. Melaksanakan ulangan harian 6x dalam 1 semester
  10. Mengawasi siswa selama jam istirahat
  11. Memcatat kehadiran siswa selama jam istirahat
  12. Berpakaian bersih dan rapi sesuai dengan norma-norma yang berlaku
  13. Melaksanakan 7 K
  14. Memeriksa kebersihan siswa secara berkala
  15. Membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar, memberi program pengayaan kepada yang mempunyai kecakapan lebih.
  16. Memberikan bantuan kepada kelas lain yang gurunya berhalangan
  17. Membantu kepala sekolah apabila diperlukan
  18. Mematuhi tata tertib sekolah.

BAB VI

PENUTUP

Berdasarkan data-data uraian diatas, sudah dapat kiranya untuk dijadikan sebuah gambaran umum tentang keadaan dan berbagai macam terobosan dan inovasi pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Blangpidie sebagai Lembaga Pendidikan Dasar yang mengemban amanah pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa, khususnya para peserta didik yang telah dipercayakan masyarakat Blangpidie dan sekitarnya untuk di didik pada Madrasah ini.

Dan dari gambaran umum Profil dan Program Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Blangpidie ini kami berharap adanya suatu perhatian yang mendalam dari berbagai pihak baik itu Pemerintah Daerah, Intansi terkait maupun Masyarakat pada umumnya untuk membantu madrasah ini dalam melengkapi berbagai aspek sarana dan prasarana yang dapat menunjang pendidikan yang saat ini memang masih sangat banyak kekurangan baik itu fasilitas pendidikan maupun ketenagaan serta finansial demi terwujudnya sebuah lembaga yang modern yang dapat mengantarkan peserta didik atau anak bangsa ini menjadi generasi yang mampu dan cakap serta ahli dalam IT.