SK KOMITE MADRASAH

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH

BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

NOMOR :      67    TAHUN   2014

 

TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KOMITE PADA MI MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PERIODE 2014 s/d 2018

 

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE

Menimbang        : a.b. Bahwa untuk kelancaran Proses Belajar Mengajar pada MI Muhammadiyah dan penerapan sistem Menajemen peningkataan mutu  yang berbasis Madrasah (School Based Manajemen) dipandang perlu menetapkan susunan pengurus Komite Madrasah yang terdiri dari wakil para guru, Orang Tua/Wali Murid, tokoh Pendidikan dan tokoh Masyarakat.Bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pengurus Komite Madrasah  periode 2014 s/d 2018.
Mengingat          : 1.2.

3.

4.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan NasionalKeputusan Menteri Agama RI No. 369 Tahun 1993 Tentang Madrasah Ibtidaiyah.

Keputusan Menteri Agama RI No. 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar berciri khas Agama Islam.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/101/2001 tentang  Pedoman Pengangkatan Kepala Madrasah.

Memperhatikan : 1.2.

3.

Hasil Rapat Dewan Guru MI Muhammadiyah tanggal 10 Juni 2014Hasil Rapat Wali Murid tanggal 20 Juni 2014

Hasil Rapat Kepala dan  Dewan Guru MI Muhammadiyah dengan pengurus Komite Madrasah tanggal 21 Juni 2014.

  M E M U T U S K A N

 

Menetapkan      :Pertama            :

Kedua              :

Ketiga              :

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KOMITE PADA MI MUHAMMADIYAH BLANGPIDIE PERIODE 2014 s/d 2018Menetapkan susunan pengurus Komite Madrasah yang terdiri dari wakil para guru, Orang Tua/Wali Murid, tokoh Pendidikan dan tokoh Masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan sebagaiman mestinya

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ternyata dikemudian hari ditemukan kekeliruan.

 

Ditetapkan di    :  Blangpidie

Pada Tanggal    :  20 Agustus 2014

KEPALA MI MUHAMMADIYAH

Dra. Rosmaniar

NIP. 196202061998032001

 

Tembusan :

  1. Kakenmenag Kab. Aceh Barat Daya
  2. PD Muhammadiyah Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya Blangpidie
  3. Arsip

Tinggalkan komentar